Minggu, 15 Oktober 2017

SIPOL Dikhawatirkan Jadi Biang Kegaduhan



Gambar : Hedi Ardia Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga  dan Januar Solehudin Kordiv Penindakan saat menyaksikan penyerahan penerimaan berkas pendaftaran dari KPU Kab Bandung kepada Partai Perindo Kab Bandung

SOREANG - Keputusan KPU yang mewajibkan pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2019 lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebelum menyerahkan data fisik ke KPU baik pusat maupun daerah dinilai rawan sengketa. Pasalnya, Sipol pada pemilu sebelumnyapun kerap menjadi 'biang kerok' kegaduhan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) No 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD tepatnya pasal 13 ayat satu menyebutkan, sebelum mendaftar sebagai calon peserta pemilu, parpol wajib memasukkan data parpol ke dalam Sipol.

"Kemudian di ayat 5 juga disebutkan parpol yang tidak memasukkan data ke dalam Sipol dan tidak menyerahkan dokumen tidak dapat mendaftar sebagai peserta pemilu. Jelas ini seperti mengulang kejadian peserta pemilu 2014," kata Hedi, kepada wartawan di Kantor Panwaslu Kab Bandung, di Jalan Ciloa No 24, Desa Pamekaran, Soreang, Selasa (10/10/2017).

Hedi mengungkapkan, apa yang terjadi pada 2017 mirip dengan 2012 silam yakni adanya parpol atau masyarakat yang mengajukan uji materi terhadap UU No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif terkait pasal yang mengatur verifikasi parpol yang tidak dilakukan bagi mereka yang telah mendapatkan jatah kursi di parlemen.

Kemudian, MK memutuskan partai yang lolos ambang batas parlemen tetap harus diverifikasi faktual. Selanjutnya, ada parpol calon peserta pemilu 2014 yang dinyatakan KPU tidak lolos penelitian administrasi mengadu ke Bawaslu. Kemudian, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol tersebut.

"Adanya 12 parpol yang dianggap tidak lolos itu salah satunya akibat Sipol. Saat ini ada 13 permohonan uji materi UU No 7/2017 tentang Pemilu salah satunya soal keharusan parpol yang harus mengikuti verifikasi faktual dan tidak," ucapnya. 

Meski begitu, dirinya bisa memahami maksud baik dari Sipol ini untuk memudahkan pelaksanaan tugas KPU dalam verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan parpol sebagai calon peserta pemilu. Hanya, dikhawatirkannya sistem tersebut justru menjadi ganjalan bagi kelompok masyarakat untuk berpolitik.

Selain itu, soal jumlah parpol pendaftar yang masih sepi diawal-awal jadwal pendaftaran atau penyerahan berkas parpol ke KPU dari 3-16 Oktober. Hingga hari ketujuh, di Kab Bandung parpol yang telah menyerahkan berkas baru Perindo. Padahal, jumlah parpol lama di Kab Bandung ada 12 dan empat parpol baru sesuai data yang masuk ke Badan Kesatuan Bangsa.

Memang pendaftaran dan jadwal penyerahan berkas masih ada waktu sepekan lagi. Setelah itu, KPU Kab Bandung harus melakukan penelitian administrasi terhadap parpol yang telah melengkapi dokumen persyaratan paling lama 30 hari sejak batas akhir waktu pendaftaran.

Bagi mereka yang lulus penelitian administrasi akan dilakukan verifikasi faktual. Tahap ini untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan parpol. Dalam hal ini, Panwas Kab Bandung bersama verifikator yang ditetapkan KPU akan memastikan jumlah dan susunan kepengurusan parpol di Kab Bandung.

Selain itu, anggota parpol paling sedikit 1/1.000 penduduk pada setiap kepengurusan parpol di tingkat kabupaten atau kota. Juga memastikan pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan di tingkat Kab Bandung dan domisili kantor tetap partai sampai dengan tahapan terakhir pemilu. 

"Karena jumlah penduduk yang harus dicocokkan di Kab Bandung itu banyak, maka metode yang digunakan adalah sampel acak sederhana. Kalau dilihat dari pemilu sebelumnya banyak partai gagal memberikan bukti kartu keanggotaan. Dari empat kali pemilu di era reformasi hanya 45% parpol yang bisa lolos menjadi peserta pemilu," paparnya.

Penulis   : Media Center Panwaslu Kabupaten Bandung