Rabu, 01 November 2017

Panwaslu Kabupaten Sebut Soal Data Pemilih Selalu Jadi Persoalan Klasik Pemilu

 
Soreang-. Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018 mendatang, KPU Kabupaten Bandung bersama Panwaslu Kabupaten Bandung, dan unsur stakeholder lainnya, menggelar rapat kordinasi mengenai pemutakhiran data pemilih menjelang pilkada serentak yang digelar Juni 2018 mendatang.


Dalam rapat tersebut, terungkap adanya data pemilih yang belum terdaftar, yang jumlahnya mencapai ratusan ribu.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia menyebutkan, pemilih ganda, data pemilih invalid, pemilih tidak dikenal, data pemilih tidak lengkap, akurasi data pemilih dan derajat kemutakhiran data pemilih merupakan potensi pelanggaran dalam pilkada khususnya di tahapan penyusunan daftar pemilih.

"Dari hasil rakor ini terungkap ada sekitar 129.000 warga kabupaten terancam tak bisa mempunyai hak pilih di Pilgub Jabar 2018 mendatang. Hal ini kaitannya masih dengan KTP elektronik yang belum semua masyarakat direkam dalam KTP elektronik tersebut," jelas Hedi usai rakor di saung bilik, Soreang, Rabu (1/11).

Hedi menegaskan, tidak boleh satu orangpun gagal menyalurkan hak konstitusinya dalam Pilgub Jabar mendatang. Pasalnya, hak setiap orang untuk memilih dan dipilih telah dijamin Undang-undang. Dengan demikian, dirinya meminta kepada instansi terkait untuk tidak main-main dengan masalah akurasi data pemilih.

"Persoalan data pemlih seolah menjadi masalah klasik yang seringkali terjadi dalam setiap even pesta demokrasi. Padahal, pemutakhiran telah dilakukan, tapi pada akhirnya data yang ditetapkan malah data yang lama," ujarnya.

Hedi menambahkan, rakor stakeholder yang bertujuan menyamakan persepsi terkait peraturan perundang-undangan dan konsekuensinya yang dilanjutkan dengan pembentukan Pokja pengawasan pencalonan bersama seluruh stakeholder pemilu ini merupakan bagi dari strategi partisipatif di sisi hulu yang dilakukan Panwaslu Kab Bandung.

"Sedangkan disisi hilir kami melakukan sosialisasi hasil pemantaun yang telah dilakukan sehingga indikasi pelanggaran dalam tahpan maupun sub tahapan bisa diketahui masyarakat lebih luas dan diharapkan masyarakat ikut membantu melakukan pengawasan di tahapan atau sub tahapan," tandasnya. [nif]

Sumber :Rmol Jabar

Panwaslu Kabupaten Minta 93 Panwascam Jaga Integritas Pengawas Pemilu




Soreang- Panwaslu Kabupaten Bandung akan menyebar anggota Panwascam (kecamatan) sebanyak 93 orang, di seluruh kecamatan di Kabupaten Bandung.

Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardhia menjelaskan, ke 93 anggota panwascam yang telah lolos seleksi akan disebar ke seluruh kecamatan di Kabupaten Bandung.

"Penekanan kami kepada anggota Panwascam ini agar punya ketegasan dan integritas, sehingga bisa membawa pemilu yang bersih," jelasnya, Rabu (1/11).

Menurut Hedi, saat ini ke 93 anggota panwascam Kabupaten Bandung, tengah menunggu penempatan di kecamatan mana akan ditugaskan.

"Masih menunggu penempatannya, yang terpenting sebagai Panwas harus netral dan intergitas diri yang kuat," ujarnya.

Untuk agenda terdekat saat ini, Hedi menambahkan anggota panwas di kecamatan akan memantau verifikasi pendaftaran cagub cawagub Jabar pada Pilgub Jabar 2018 mendatang.

"Agenda terdekat memantau persiapan verifikasi pilgub jabar 2018, seperti tahapan pendaftaran calon perseorangan, itu harus juga diawasi panwas di kecamatan," tandasnya. [nif]

Sumber :Rmol Jabar

Sebanyak 129.000 Warga Kabupaten Terancam Tidak Bisa Nyoblos

 
Soreang - Sebanyak 129.000 warga di Kab Bandung terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 mendatang.

Pasalnya, mereka belum terekam sebagai pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Dalam Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 yang digelar oleh Panwaslu Kab Bandung di Hotel Saung Bilik, Soreang, Rabu (1/11).

Hadir pada kesempatan tersebut dari unsur kepolisian, kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, MUI, Dinas Pendidikan, Dandim 0609, Dinas Sosial, Satpol PP dan instansi lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Hasbi mengatakan bahwa KPU terus meminta dan mendorong Pemkab Bandung untui melakukan perekaman KTP Elektronik.

"Makanya, kami terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan perekaman data untuk KTP-el. Paling tidak kalaupun mereka belum mendapatkan KTP-el karena keterbatasan blanko setidaknya mereka bisa mendapatkan surat keterangan (Suket) sebagai syarat memilih," kata Ketua KPU Kab Bandung Agus Hasbi.

Menurutnya, KPU Kab Bandung melakukan pemutakhiran data pemilih lewat panitia pemutakhiran pemilih (Pantarlih).

Oleh karenanya, pihaknya mendorong mereka yang menjadi Pantarlih adalah tokoh masyarakat setempat seperti RT atau RW karena mereka lebih memahami kondisi warganya.

Meski begitu, dirinya mengakui persoalan data pemilih tidak bisa dihindari sekalipun telah menggunakan teknologi canggih lewat aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Sidalih memang bisa mendeteksi data kegandaan akibat warga yang telah pindah penduduk, tapi masih tercatat.

"Karena yang menginput data kependudukan itu manusia sehingga sangat mungkin terjadinya human error," tandasnya. [nif]
Sumber :RmolJabar