Selasa, 24 Oktober 2017

176 Calon Panwascam Kabupaten Bandung Ikuti Tes Narkoba




SOREANG,(PR).- Sebanyak 176 calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bandung mengikuti tes narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat dengan menerjunkan sebanyak 5 personelnya. Pemeriksaan kesehatan bebas dari narkoba ini merupakan bentuk komitmen Panwaslu Kab Bandung agar seorang Panwascam bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, tes narkoba ini bukan sekadar gaya-gayaan. Namun menyasar esensi agar mereka yang dipercaya negara mengawal jalannya pesta demokrasi di aras kecamatan se-Kabupaten Bandung bisa bekerja maksimal.
"Artinya, ketika seseorang yang masih berjibaku dengan narkoba yang bersangkutan masih memiliki persoalan dengan pribadinya. Ketika seseorang belum selesai dengan urusan pribadinya, dia tidak akan bekerja optimal dalam menjalankan tugas sebanyai pengawas pemilu," katanya, kepada wartawan, Senin, 23 Oktober 2017.
Selain itu, narkoba bisa merusak tatanan demokrasi dengan cara merusak generasi. Ketika generasi sudah rusak oleh zat terlarang itu, otomatis rusak pula partisipasi pemilu. "Apalah artinya pemilu tanpa partisipasi sebab partisipasi adalah jantungnya demokrasi," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah kesempatan emas bagi pemilih pemula untuk jadi penyelenggara pemilu. Batasan minimal umur sekarang 17 tahun untuk penyelenggara ad hoc, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sedangkan syarat umur bagi Pengawas Kecamatan, Pengawas Desa/kelurahan dan Pengawas TPS adalah 25 tahun.
"Kami mengajak kepada seluruh putra-putri bangsa untuk menjadi penyelenggara pemilu baik di bawah Bawaslu atau KPU. Tentu saja, peluang itu hanya bisa didapatkan bagi mereka yang bebas narkoba," ucapnya.
Mereka yang ketahuan positif mengkonsumsi narkoba dipastikan tidak akan lulus. Sejumlah variabel yang menjadi penentu kelulusan seseorang menjadi Panwascam antara lain tes wawancara, rekam jejak dan kesehatan fisik, kejiwaan dan bebas narkoba.
"Rencananya, pengumuman kelulusan Panwascam ini akan dilakukan pada Selasa (24 Oktober 2017) dan Kamis (26 Oktober 2017) mereka harus dilantik dan diberikan pembekalan sebelum dilepas ke lapangan," ucapnya.
Lebih lanjut Hedi menegaskan, rekrutmen Panwascampihaknya fokus pada pembenahan internal dengan integritas menjadi perhatian utama. Menurutnya, mendapatkan Panwascam berintegritas jauh lebih penting ketimbang calon yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan pengalaman. "Membentuk seseorang untuk memahami aturan jauh lebih mudah, tapi soal integritas merupakan bawaan seseorang," katanya.

Sumber :Pikiran Rakyat

PENGUMUMAN HASIL WAWANCARA SELEKSI CALON PANWASCAM SE-KABUPATEN BANDUNG

Soreang- Dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar negeri, setelah melakukan penilian atas tes wawancara calon Anggota Panwas kecamatan se-Kabupaten Bandung.

Bersama ini kami umumkan nama-nama calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bandung yang lulus tes wawancara sebagai berikut:



Penulis    :Media Center Panwaslu Kab.Bandung



Selasa, 17 Oktober 2017

Penyamaan Persepsi, Kapolres Kab Bandung bekunjung ke Panwaslu Kab Bandung


Keterangan Gambar : Ari Hariyanto Ketua Komisioner Panwaslu Kab Bandung, Januar Solehuddin Kordiv Penindakan, Hedi Ardia Kordiv Pencegahan dan Hubal dan AKBP M Nazly Harapan Kapolres Kab Bandung, Tedi Rusman.S.E Kasat Intel, AKP Maman Kasat Binmas


SOREANG- Kapolres Kab Bandung berkunjung ke kantor Panwaslu Kab Bandung dalam rangka berkodinasi tahapan persiapan pembentukan Sentra Gakumdu dan pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 dan Pemilu 2019 mendatang di Kabupaten Bandung bertempat di Sekretariat Panwaslu Kab Bandung Jl.Ciloa NO.24 Desa Pamekaran Kec Soreang Kab Bandung. (17/10/2017).

Kegiatan pertemuan dihadiri oleh Komisioner Panwaslu Kab Bandung Ari Hariyanto, Hedi Ardia dan Januar Solehudin Tedi Rusman.S.E Kasat Intel, AKP Maman Kasat Binmas.

AKBP M Nazly Harapan selaku Kapolres Bandung mengatakan kedatangannya ke Panwaslu Kab Bandung dalam rangka kordinasi membahas persiapan pembentukan Sentra Gakumdu dan pengamanan dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 dan Pemilu 2019 mendatang.

"Kami ingin persiapan pembentukan Gakumdu segera bisa terbentuk minggu depan agar pelaksanaan persiapan bisa terlaksana dengan cepat"ujarnya saat dalam pertemuan tersebut di Sekretariat Panwaslu Kab Bandung.

Menurutnya,  Polres akan selalu memback-UP guna setiap tahapan Pemilu tidak boleh terganggu harus tetap aman.
"terutama dalam pengamanan penyelenggaraan pemilu pada wilayah Hukum Polres Bandung' pungkasnya

Ari Hariyanto selaku Ketua Panwaslu Kab Bandung menjelaskan akan senantiasa berkordinasi dan beriringan dalam tahapan pelaksanaan penyeleggaraan pemilu.

"bisa bekerja bersama dalam pelaksanaan Pemilu terutama dalam wilayah pengamanan dan pemback-Upan dalam wilayah Hukum dengan membentuk Sentra Gakumdu  memerlukan unsur dari kepolisian " jelasnya

Pertemuan diakhiri dengan foto bersama dengan Kapolres beserta jajaran Komisioner Panwaslu Kab Bandung dan siap menyukseskan agenda tahapan pemilu di Kab Bandung.

Media Center Panwaslu Kab Bandung

Minggu, 15 Oktober 2017

Jelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Bawaslu RI Gelar Gathering Media



Bogor- Badan Pengawas Pemilu Bersama wartawan media massa nasional baik cetak, elektronik maupun online, Bawaslu menyelenggarakan kegiatan media gathering selama tiga hari yang dimulai pada 13 s.d. 15 Oktober 2017 bertempat di Jeep Station Indonesia Mega Mendung, Bogor. (15/10/2017).

Media gathering yang bertema " Kewenangan Baru Bawaslu dan Tantangan Pemilu Serentak" upaya Bawaslu dalam menyamakan persepsi antara Bawaslu dan media massa, menyampaikan informasi terkait kewenangan baru Bawaslu, dan menerima masukan dari media massa maupun stakeholder.

Acara dihadiri oleh anggota Komisi II DPR RI Ace Hasan Syadzili, Anggota ICW Abdullah Dahlan, Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin dan Ratna Dewi Pettalolo.

Acara dibuka oleh anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin. Dalam sambutannya Afif mengatakan bahwa tantangan, tugas dan kewenangan baru Bawaslu akan jadi lebih berat jika tanpa dukungan rekan-rekan media massa.

Menurutnya, saat ini Bawaslu sedang dihadapkan proses penyelengaraan Pilkada serentak 2018 dan tahapan Pemilu 2019 yang bersamaan. Hal itu belum pernah terjadi pada pesta demokrasi sebelumnya.

"Ini tugas yang harus dihadapi Bawaslu, kalau ada Pilkada maka harus urus Pilkada, pada saat bersamaan kita juga urus Pileg dan Pilpres. Ini tantangan, karena kita ada dua tahapan yang undang-undangnya berbeda" ucap Afif.

Afif menilai harapan publik terhadap kualitas demokrasi yang baik semakin tinggi, hal itu akan bisa diwujudkan jika ada sinergi dan hubungan baik dengan semua stakeholder termasuk media pers.

Bawaslu akan terus berkomitmen dan konsen membangun hubungan dan bermitra dengan media massa, "Hal yang baik tidak akan sampai ke publik kalau tidak disampaikan oleh media massa"’ tandasnya.

Rangkaian kegiatan media gathering ini terdiri dari diskusi publik, outbondteam building, dan fun games yang membangun keakraban antara jajaran Bawaslu dengan para wartawan media massa.

Media Gathering tahun 2017 tersebut diikuti oleh 45 orang wartawan baik cetak, elektronik, dan online nasional.

Kegiatan Media Gathering ini merupakan bagian dari program kerja Bawaslu demi mendukung tugas dan fungsi Bawaslu dalam rangka pengawasan Pilkada serentak tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019.

Sumber  : Bawaslu RI

SIPOL Dikhawatirkan Jadi Biang Kegaduhan



Gambar : Hedi Ardia Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga  dan Januar Solehudin Kordiv Penindakan saat menyaksikan penyerahan penerimaan berkas pendaftaran dari KPU Kab Bandung kepada Partai Perindo Kab Bandung

SOREANG - Keputusan KPU yang mewajibkan pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2019 lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebelum menyerahkan data fisik ke KPU baik pusat maupun daerah dinilai rawan sengketa. Pasalnya, Sipol pada pemilu sebelumnyapun kerap menjadi 'biang kerok' kegaduhan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) No 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD tepatnya pasal 13 ayat satu menyebutkan, sebelum mendaftar sebagai calon peserta pemilu, parpol wajib memasukkan data parpol ke dalam Sipol.

"Kemudian di ayat 5 juga disebutkan parpol yang tidak memasukkan data ke dalam Sipol dan tidak menyerahkan dokumen tidak dapat mendaftar sebagai peserta pemilu. Jelas ini seperti mengulang kejadian peserta pemilu 2014," kata Hedi, kepada wartawan di Kantor Panwaslu Kab Bandung, di Jalan Ciloa No 24, Desa Pamekaran, Soreang, Selasa (10/10/2017).

Hedi mengungkapkan, apa yang terjadi pada 2017 mirip dengan 2012 silam yakni adanya parpol atau masyarakat yang mengajukan uji materi terhadap UU No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif terkait pasal yang mengatur verifikasi parpol yang tidak dilakukan bagi mereka yang telah mendapatkan jatah kursi di parlemen.

Kemudian, MK memutuskan partai yang lolos ambang batas parlemen tetap harus diverifikasi faktual. Selanjutnya, ada parpol calon peserta pemilu 2014 yang dinyatakan KPU tidak lolos penelitian administrasi mengadu ke Bawaslu. Kemudian, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol tersebut.

"Adanya 12 parpol yang dianggap tidak lolos itu salah satunya akibat Sipol. Saat ini ada 13 permohonan uji materi UU No 7/2017 tentang Pemilu salah satunya soal keharusan parpol yang harus mengikuti verifikasi faktual dan tidak," ucapnya. 

Meski begitu, dirinya bisa memahami maksud baik dari Sipol ini untuk memudahkan pelaksanaan tugas KPU dalam verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan parpol sebagai calon peserta pemilu. Hanya, dikhawatirkannya sistem tersebut justru menjadi ganjalan bagi kelompok masyarakat untuk berpolitik.

Selain itu, soal jumlah parpol pendaftar yang masih sepi diawal-awal jadwal pendaftaran atau penyerahan berkas parpol ke KPU dari 3-16 Oktober. Hingga hari ketujuh, di Kab Bandung parpol yang telah menyerahkan berkas baru Perindo. Padahal, jumlah parpol lama di Kab Bandung ada 12 dan empat parpol baru sesuai data yang masuk ke Badan Kesatuan Bangsa.

Memang pendaftaran dan jadwal penyerahan berkas masih ada waktu sepekan lagi. Setelah itu, KPU Kab Bandung harus melakukan penelitian administrasi terhadap parpol yang telah melengkapi dokumen persyaratan paling lama 30 hari sejak batas akhir waktu pendaftaran.

Bagi mereka yang lulus penelitian administrasi akan dilakukan verifikasi faktual. Tahap ini untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan parpol. Dalam hal ini, Panwas Kab Bandung bersama verifikator yang ditetapkan KPU akan memastikan jumlah dan susunan kepengurusan parpol di Kab Bandung.

Selain itu, anggota parpol paling sedikit 1/1.000 penduduk pada setiap kepengurusan parpol di tingkat kabupaten atau kota. Juga memastikan pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan di tingkat Kab Bandung dan domisili kantor tetap partai sampai dengan tahapan terakhir pemilu. 

"Karena jumlah penduduk yang harus dicocokkan di Kab Bandung itu banyak, maka metode yang digunakan adalah sampel acak sederhana. Kalau dilihat dari pemilu sebelumnya banyak partai gagal memberikan bukti kartu keanggotaan. Dari empat kali pemilu di era reformasi hanya 45% parpol yang bisa lolos menjadi peserta pemilu," paparnya.

Penulis   : Media Center Panwaslu Kabupaten Bandung

Jumat, 13 Oktober 2017

Inilah Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bandung

Soreang - Panwaslu Kabupaten Bandung setelah mengadakan ujian tes tertulis pada tanggal 12 Oktober 2017 bertempat di Gedung Koni Kabupaten Bandung, kelompok kerja Pembentukan calon anggota Panwaslu Kecamatan telah melakukan penilaian hasil pelaksanaan tes tertulis terhadap calon anggota Panwaslu kecamatan Se-Kabupaten Bandung. Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.
Hasil Penilaian tersebut sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini :

PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN BANDUNG

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Kamis, 13 Oktober 2017


Minggu, 08 Oktober 2017

Masyarakat Diminta Tanggapi Rekam Jejak Panwascam

                                                              

SOREANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab Bandung berharap masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terkait rekam jejak 242 calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kab Bandung. Hal ini diperlukan agar bisa melahirkan Panwascam yang berintegritas, kapabilitas dan akseptabilitas.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, proses rekrutmen Panwascam akan memasuki tes tertulis yang akan dilaksanakan pada Kamis (12 Oktober 2017) bertempat di GOR KONI Kab Bandung sesuai pengumuman.

"Tes tertulis soalnya dibuat oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Jadi, kami sama sekali tidak tahu apa saja yang akan keluar," katanya, kepada wartawan, Minggu (8/10/2017).

Mereka yang lulus tes tertulis akan mengikuti tahap selanjutnya yakni wawancara. Oleh karena itu, agar mendapatkan petugas demokrasi yang tidak bermasalah dalam hal integritas, maka pihaknya berharap ada partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait para kandidat.

Tanggapan dan masukan masyarakat bisa disampaikan lewat surat, email (panwaskabupatenbandung@gmail.com) atau dengan mendatangi langsung Kantor Panwaslu Kab Bandung di Jalan Ciloa RT 2/10 Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kab Bandung. Tentu saja, tanggapan dan masukan yang disampaikan harus dituangkan lewat formulir.

"Dalam formulir itu, pelapor harus mengisi identitas lengkap, uraian tanggapan/masukan disertai bukti-bukti yang akurat apa yang disampaikan bukan fitnah. Saya minta masyarakat tidak perlu khawatir tentang apa yang disampaikannya karena akan kami rahasiakan identitasnya," ucapnya.

Menurut Hedi, Bawaslu RI terus berbenah diri agar bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Apalagi, dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu, Bawaslu mendapatkan kewenangan lebih besar karena bisa menyelesaikan persoalan sengketa dan penindakan pelanggaran.

"Dengan penguatan yang diberikan kepada Bawaslu, seluruh jajaran Pengawas Pemilu sampai ke tingkat paling bawah harus dapat mewujudkan performa yang lebih baik dengan peningkatasan kapasitas personel dan harus selesai dengan persoalan kode etik," ucapnya.

Stigma negatif yang sempat disematkan kepada personel Panwascam dengan sebutan "Nu gelo di SK-an (orang gila dapat SK)" tidak boleh terulang lagi. Sejarah kelam itu harus diakhiri dengan serius salah satunya tentu saja lewat proses rekrutmen yang dilakukan secara profesional dan taat azas.

"Makanya, tidak henti-hentinya kami minta masyarakat untuk memberikan masukannya tentang profil calon Panwascam sejak 7-13 Oktober 2017 hingga pukul 16.00," ujarnya.

Disinggung mengenai fokus pengawasan yang dilakukannya, Hedi mengaku saat ini selain tengah menyelesaikan proses rekrutmen Panwascam juga melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran dan penelitian administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 di KPU serta rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

"Pengawasan pemilu hari ini lebih menitik beratkan pada proses pencegahan ketimbangan penindakan. Makanya, kami harus lebih aktif lagi berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan akan terus mengingatkan peserta, penyelenggara pemilu dan masyarakat serta instasnsi pemerintah untuk mematuhi aturan," paparnya

Penulis :Media Center Panwaslu Kabupaten bandung

Sabtu, 07 Oktober 2017

Inilah Hasil Seleksi Administrasi Calon Panwascam Se-Kabupaten Bandung






Soreang -Panwaslu Kabupaten Bandung Pokja Pembentukan Panwascam Se-Kabupaten Bandung telah melakukan verifikasi dan analisa berkas, berikut adalah beberapa nama-nama yang lolos hasil seleksi administrasi adalah sebagai berikut :


  1. Rancabali                          11.Cimenyan             21.Solokanjeruk        31. Cangkuang
  2. Ciwidey                            12. Cilengkrang         22.Kertasari
  3. PasirJambu                       13.Cileunyi                23.Pacet
  4. Soreang                            14.Rancaekek           24.Ciparay
  5. Kutawaringin                     15.Cicalengka           25.Baleendah
  6. Katapang                          16.Nagreg                 26.Pameungpek
  7. Margaasih                         17.Cikancung            27.Arjasari
  8. Margahayu                        18.Paseh                   28.Banjaran
  9. Dayehkolot                        19.Ibun                     29.Cimaung
  10. Bojong Soang                    20.Majalaya              30.Pangalengan
      Pengumuman bisa didownload disini https://drive.google.com/file/d/0B6AOvlyXTXKWelF0TTFmSHpQMWc/view

Nama-nama yang lulus seleksi administrasi diharapkan dapat mengikuti tes tulis yang akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal         :Kamis, 12 Oktober 2017

Tempat                 :Gedung KONI Kabupaten Bandung

Pukul                    : 09,00 WIB- Selesai

Masyarakat diharapkan dapat memberikan tanggapan secara tertulis terhadap figur calon anggota panwascam yang namanya telah diumumkan (identitas pelapor akan dirahasiakan).
1. Tanggapan dan masukan disampaikan kepada Pokja mulai sejak pengumuman ini pada jam kerja 08.00-16.00 WIB dan disampaikan paling lambat tanggal 13 Oktober 2017
2. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui surat, email, atau datang langsung ke sekretariat Pokja Pembentukan Panwascam
3.Tanggapan dan Masukan dituangkan dalam formulir yang dapat diperoleh di sekretariat Pokja Pembentukan Panwascam atau bisa didownload di www.bawaslu-jabarprov.go.id

Penulis :Media Center Panwaslu Kabupaten Bandung





Selasa, 03 Oktober 2017

Panwas Kab Bandung Samakan Persepsi dengan Kejari

SOREANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab Bandung melakukan pertemuan awal dengan Kejaksaan Negeri Bale Bandung pada Senin (2/10/2017) lalu di Kantor Kejari Bale Bandung Jalan Jaksa Naranata No 11, Baleendah, Kab Bandung.

Dari unsur Panwas dihadiri tiga komisionernya Ari Hariyanto, Januar Solehuddin dan Hedi Ardia. Sementara dari pihak Kejari diwakili oleh Kepala Kejari Bale Bandung Toto Sucasto dan Kasi Intel Erwin Widi Hantono. Hadir pula pada pertemuan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Kab Bandung Iman Irianto.

Ketua Panwaslu Kab Bandung Ari Hariyanto mengungkapkan, Panwas untuk kepentingan kelancaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 dalam praktiknya memerlukan peran dari Kejaksaan dan Kepolisian yang akan tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)

"Tentu saja, untuk Pilgub ini anggarannya dari provinsi termasuk alokasi untuk Sentra Gakkumdu. Mengenai besarannya, sampai saat ini saya belum tahu karena masih ada sejumlah daerah yang NPHDnya belum selesai. Kalau ada selesai, mungkin kita bisa langsung MoU," katanya.

Berkaca pada pengalaman pesta demokrasi sebelumnya di Kab Bandung selalu berlangsung kondusif hal ini disebabkan maksimalnya pencegahan yang dilakukan Panwaslu. Pihaknya, secara agresif melakukan upaya preventif dengan menyosialisasikan sejumlah aturan termasuk larangan bagi ASN hingga pejabat daerah lainnya.

Menurutnya, indeks kerawanan pemilu di Kab Bandung hanya terjadi pada urusan Daftar Pemilih Tetap (DPT) salah satunya di Kecamatan Baleendah. Pasalnya, di daerah yang banyak terdapat kawasan industri ini banyak dihuni kaum urban yang mencari pekerjaan.

"Berbeda dengan daerah lain yang ada pelanggaran pidana akibat keterlibatan ASN. Agar dalam penindakan hukum dalam pidana pemilu ini ada kesamaan persepsi, maka kami berharap ada jaksa yang ditempatkan di Panwaslu Kab Bandung," ucapnya.

Januar Solehuddin menambahkan, struktur Sentra Gakkumdu terdiri dari tiga penasihat yakni Kepala Kejaksaan Bale Bandung, Ketua Panwas dan Kapolres Bandung. Untuk pembina terdiri dari Kasie Pidum (Kejaksaan), Kasatreskrim dan Kordiv Penindakan Pelanggaran (Panwas).

Untuk koordinator Sentra Gakkumdu dijabat oleh Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwas, Kasat Reskrim (Polisi) dan Kasi Pidum (Kejari). Dalam menerima laporan atau temuan yang termasuk tindak pidana pemilu harus diterima oleh ketiga unsur tersebut.

"Jadi, dalam menerima dan menangani dugaan pidana pemilu Panwas harus didampingi oleh unsur Kejaksaan dan Kepolisian dan dalam waktu 1x24 jam sejak laporan atau temuan diterima harus ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur formil maupun materil," ucapnya.

Sementara itu Toto menyampaikan, penanganan kasus yang berkaitan pidana pemilu waktunya relatif singkat. Kalau ditemukan pelanggaran atau ada laporan, maka harus bisa dipastikan barang bukti dan alat buktinya.

"Untuk menangani pelanggaran pidana pemilu tentu Panwas tidak bisa sendirian dalam menafsirkan pasalnya. Dulu masih enak karena Panwaslu itu murni penegak hukum dan akademisi," pungkasnya.

Rekrut Panwascam, 21 Kecamatan Diperpanjang

SOREANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab Bandung melakukan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk 21 kecamatan. Perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan 1-5 Oktober 2017.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, perpanjangan pendaftaran dilakukan lantaran sebanyak 21 kecamatan jumlah pendaftarnya tidak memenuhi ketentuan Bawaslu yakni sebanyak sembilan orang pendaftar untuk masing-masing kecamatan.

"Jumlah pendaftar untuk 21 kecamatan itu dibawah sembilan pendaftar ada yang delapan, tujuh dan lain sebagainya. Tentunya, jumlah pendaftar di periode pertama itu bervariasi untuk masing-masing kecamatannya," katanya, kepada wartawan, Selasa (3/10/2017).

Disebutkan Hedi, 21 kecamatan yang harus diperpanjang pendaftaran Panwascamnya itu antara lain Rancabali, Ciwidey, Pasirjambu, Kutawaringin, Margaasih, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cimenyan, Cilengkrang, Rancaekek, Nagreg, Cikancung, Ibun, Majalaya, Kertasari, Baleendah, Pameungpeuk, Banjaran, Ciamung, Pangalengan dan Cangkuang.

Dengan demikian, 10 kecamatan lainnya seperti Soreang, Katapang, Margahayu, Cileunyi, Cicalengka, Paseh, Solokanjeruk, Pacet, Ciparay dan Arjasari tidak dilakukan perpanjangan sehingga tinggal dilakukan pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas.

"Pengumuman hasil penelitian berkas akan dilakukan pada 6 Oktober 2017. Sedangkan untuk tes tulis bagi mereka yang lulus seleksi administrasi kemungkinan besar akan dilakukan pada 9 Oktober 2017," ucapnya.

Agar mendapatkan pengawas yang non partisan dan imparsialitas, mampu bertindak transparan dan akuntabel, tidak terlibat dalam konflik kepentingan, profesional serta berintegritas, maka pihaknya meminta adanya tanggapan dan masukan masyarakat terkait rekam jejak para calon Panwascam.

"Masyarakat jangan takut dan ragu untuk memberikan masukan terhadap calon yang tengah mengikuti seleksi Panwascam. Mengenai sosok-sosoknya siapa saja tentu kami akan sampaikan ke publik baik lewat web bawaslu-jabarprov.go.id, bisa juga di akun facebook Panwaskab Bandoeng dan instagram atau bisa juga berkirim surat ke kantor Panwaskab Bandung," ucapnya.

Lantaran masa perpanjangan pendaftaran Panwascam ini tidak akan ada penambahan waktu lagi, maka Hedi menyarankan agar para pendaftar untuk langsung melengkapi persyaratan yang diminta oleh pokja pembentukan Panwascam seperti salinan KTP elektronik, salinan ijazah pendidikan terakhir (SMA sederajat) yang dilegalisir,  pas foto berwarna 4x6 tiga lembar, daftar riwayat hidup dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit maupun puskesmas.

Selain itu juga, peserta harus membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi, tidak menjadi anggota Parpol, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD serta calon kepala daerah, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan putusan tetap yang diancam pidana lima tahun penjara, bersedia bekerja penuh waktu serta tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

"Bagi yang berminat bisa mendapatkan formulir pendaftaran dengan mendatangi langsung kantor Panwaslu Kab Bandung di Jalan Ciloa No 24 RT 2/10, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang atau mengunduhnya di web Bawaslu-jabarprov.go.id. Waktu penerimaan pendaftaran 1-5 Oktober 2017 pukul 09.00-16.00 WIB," ucapnya.

Ditegaskannya, pendaftaran dan seleksi Panwascam ini gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Dengan demikian, apabila ada pihak-pihak yang meminta bayaran dengan menjanjikan bisa meloloskan peserta dari rangakaian tes yang dilakukan Panwaslu Kab Bandung, bisa dipastikan itu bohong dan masyarakat bisa melaporkannya.

"Silahkan sampaikan kepada kami kalau ada seseorang yang menjanjikan bisa meloloskan sebagai anggota Panwascam dengan atau pun tidak adanya bayaran. Karena proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dan transparan serta profesional," paparnya.