Selasa, 03 Oktober 2017

Panwas Kab Bandung Samakan Persepsi dengan Kejari

SOREANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab Bandung melakukan pertemuan awal dengan Kejaksaan Negeri Bale Bandung pada Senin (2/10/2017) lalu di Kantor Kejari Bale Bandung Jalan Jaksa Naranata No 11, Baleendah, Kab Bandung.

Dari unsur Panwas dihadiri tiga komisionernya Ari Hariyanto, Januar Solehuddin dan Hedi Ardia. Sementara dari pihak Kejari diwakili oleh Kepala Kejari Bale Bandung Toto Sucasto dan Kasi Intel Erwin Widi Hantono. Hadir pula pada pertemuan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Kab Bandung Iman Irianto.

Ketua Panwaslu Kab Bandung Ari Hariyanto mengungkapkan, Panwas untuk kepentingan kelancaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 dalam praktiknya memerlukan peran dari Kejaksaan dan Kepolisian yang akan tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)

"Tentu saja, untuk Pilgub ini anggarannya dari provinsi termasuk alokasi untuk Sentra Gakkumdu. Mengenai besarannya, sampai saat ini saya belum tahu karena masih ada sejumlah daerah yang NPHDnya belum selesai. Kalau ada selesai, mungkin kita bisa langsung MoU," katanya.

Berkaca pada pengalaman pesta demokrasi sebelumnya di Kab Bandung selalu berlangsung kondusif hal ini disebabkan maksimalnya pencegahan yang dilakukan Panwaslu. Pihaknya, secara agresif melakukan upaya preventif dengan menyosialisasikan sejumlah aturan termasuk larangan bagi ASN hingga pejabat daerah lainnya.

Menurutnya, indeks kerawanan pemilu di Kab Bandung hanya terjadi pada urusan Daftar Pemilih Tetap (DPT) salah satunya di Kecamatan Baleendah. Pasalnya, di daerah yang banyak terdapat kawasan industri ini banyak dihuni kaum urban yang mencari pekerjaan.

"Berbeda dengan daerah lain yang ada pelanggaran pidana akibat keterlibatan ASN. Agar dalam penindakan hukum dalam pidana pemilu ini ada kesamaan persepsi, maka kami berharap ada jaksa yang ditempatkan di Panwaslu Kab Bandung," ucapnya.

Januar Solehuddin menambahkan, struktur Sentra Gakkumdu terdiri dari tiga penasihat yakni Kepala Kejaksaan Bale Bandung, Ketua Panwas dan Kapolres Bandung. Untuk pembina terdiri dari Kasie Pidum (Kejaksaan), Kasatreskrim dan Kordiv Penindakan Pelanggaran (Panwas).

Untuk koordinator Sentra Gakkumdu dijabat oleh Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwas, Kasat Reskrim (Polisi) dan Kasi Pidum (Kejari). Dalam menerima laporan atau temuan yang termasuk tindak pidana pemilu harus diterima oleh ketiga unsur tersebut.

"Jadi, dalam menerima dan menangani dugaan pidana pemilu Panwas harus didampingi oleh unsur Kejaksaan dan Kepolisian dan dalam waktu 1x24 jam sejak laporan atau temuan diterima harus ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur formil maupun materil," ucapnya.

Sementara itu Toto menyampaikan, penanganan kasus yang berkaitan pidana pemilu waktunya relatif singkat. Kalau ditemukan pelanggaran atau ada laporan, maka harus bisa dipastikan barang bukti dan alat buktinya.

"Untuk menangani pelanggaran pidana pemilu tentu Panwas tidak bisa sendirian dalam menafsirkan pasalnya. Dulu masih enak karena Panwaslu itu murni penegak hukum dan akademisi," pungkasnya.