Rabu, 01 November 2017

Sebanyak 129.000 Warga Kabupaten Terancam Tidak Bisa Nyoblos

 
Soreang - Sebanyak 129.000 warga di Kab Bandung terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 mendatang.

Pasalnya, mereka belum terekam sebagai pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Dalam Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 yang digelar oleh Panwaslu Kab Bandung di Hotel Saung Bilik, Soreang, Rabu (1/11).

Hadir pada kesempatan tersebut dari unsur kepolisian, kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, MUI, Dinas Pendidikan, Dandim 0609, Dinas Sosial, Satpol PP dan instansi lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Hasbi mengatakan bahwa KPU terus meminta dan mendorong Pemkab Bandung untui melakukan perekaman KTP Elektronik.

"Makanya, kami terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan perekaman data untuk KTP-el. Paling tidak kalaupun mereka belum mendapatkan KTP-el karena keterbatasan blanko setidaknya mereka bisa mendapatkan surat keterangan (Suket) sebagai syarat memilih," kata Ketua KPU Kab Bandung Agus Hasbi.

Menurutnya, KPU Kab Bandung melakukan pemutakhiran data pemilih lewat panitia pemutakhiran pemilih (Pantarlih).

Oleh karenanya, pihaknya mendorong mereka yang menjadi Pantarlih adalah tokoh masyarakat setempat seperti RT atau RW karena mereka lebih memahami kondisi warganya.

Meski begitu, dirinya mengakui persoalan data pemilih tidak bisa dihindari sekalipun telah menggunakan teknologi canggih lewat aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Sidalih memang bisa mendeteksi data kegandaan akibat warga yang telah pindah penduduk, tapi masih tercatat.

"Karena yang menginput data kependudukan itu manusia sehingga sangat mungkin terjadinya human error," tandasnya. [nif]
Sumber :RmolJabar