Rabu, 01 November 2017

Sebanyak 129.000 Warga Kabupaten Terancam Tidak Bisa Nyoblos

 
Soreang - Sebanyak 129.000 warga di Kab Bandung terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 mendatang.

Pasalnya, mereka belum terekam sebagai pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Dalam Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 yang digelar oleh Panwaslu Kab Bandung di Hotel Saung Bilik, Soreang, Rabu (1/11).

Hadir pada kesempatan tersebut dari unsur kepolisian, kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, MUI, Dinas Pendidikan, Dandim 0609, Dinas Sosial, Satpol PP dan instansi lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Hasbi mengatakan bahwa KPU terus meminta dan mendorong Pemkab Bandung untui melakukan perekaman KTP Elektronik.

"Makanya, kami terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan perekaman data untuk KTP-el. Paling tidak kalaupun mereka belum mendapatkan KTP-el karena keterbatasan blanko setidaknya mereka bisa mendapatkan surat keterangan (Suket) sebagai syarat memilih," kata Ketua KPU Kab Bandung Agus Hasbi.

Menurutnya, KPU Kab Bandung melakukan pemutakhiran data pemilih lewat panitia pemutakhiran pemilih (Pantarlih).

Oleh karenanya, pihaknya mendorong mereka yang menjadi Pantarlih adalah tokoh masyarakat setempat seperti RT atau RW karena mereka lebih memahami kondisi warganya.

Meski begitu, dirinya mengakui persoalan data pemilih tidak bisa dihindari sekalipun telah menggunakan teknologi canggih lewat aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Sidalih memang bisa mendeteksi data kegandaan akibat warga yang telah pindah penduduk, tapi masih tercatat.

"Karena yang menginput data kependudukan itu manusia sehingga sangat mungkin terjadinya human error," tandasnya. [nif]
Sumber :RmolJabar

Selasa, 24 Oktober 2017

176 Calon Panwascam Kabupaten Bandung Ikuti Tes Narkoba




SOREANG,(PR).- Sebanyak 176 calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bandung mengikuti tes narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat dengan menerjunkan sebanyak 5 personelnya. Pemeriksaan kesehatan bebas dari narkoba ini merupakan bentuk komitmen Panwaslu Kab Bandung agar seorang Panwascam bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, tes narkoba ini bukan sekadar gaya-gayaan. Namun menyasar esensi agar mereka yang dipercaya negara mengawal jalannya pesta demokrasi di aras kecamatan se-Kabupaten Bandung bisa bekerja maksimal.
"Artinya, ketika seseorang yang masih berjibaku dengan narkoba yang bersangkutan masih memiliki persoalan dengan pribadinya. Ketika seseorang belum selesai dengan urusan pribadinya, dia tidak akan bekerja optimal dalam menjalankan tugas sebanyai pengawas pemilu," katanya, kepada wartawan, Senin, 23 Oktober 2017.
Selain itu, narkoba bisa merusak tatanan demokrasi dengan cara merusak generasi. Ketika generasi sudah rusak oleh zat terlarang itu, otomatis rusak pula partisipasi pemilu. "Apalah artinya pemilu tanpa partisipasi sebab partisipasi adalah jantungnya demokrasi," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah kesempatan emas bagi pemilih pemula untuk jadi penyelenggara pemilu. Batasan minimal umur sekarang 17 tahun untuk penyelenggara ad hoc, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sedangkan syarat umur bagi Pengawas Kecamatan, Pengawas Desa/kelurahan dan Pengawas TPS adalah 25 tahun.
"Kami mengajak kepada seluruh putra-putri bangsa untuk menjadi penyelenggara pemilu baik di bawah Bawaslu atau KPU. Tentu saja, peluang itu hanya bisa didapatkan bagi mereka yang bebas narkoba," ucapnya.
Mereka yang ketahuan positif mengkonsumsi narkoba dipastikan tidak akan lulus. Sejumlah variabel yang menjadi penentu kelulusan seseorang menjadi Panwascam antara lain tes wawancara, rekam jejak dan kesehatan fisik, kejiwaan dan bebas narkoba.
"Rencananya, pengumuman kelulusan Panwascam ini akan dilakukan pada Selasa (24 Oktober 2017) dan Kamis (26 Oktober 2017) mereka harus dilantik dan diberikan pembekalan sebelum dilepas ke lapangan," ucapnya.
Lebih lanjut Hedi menegaskan, rekrutmen Panwascampihaknya fokus pada pembenahan internal dengan integritas menjadi perhatian utama. Menurutnya, mendapatkan Panwascam berintegritas jauh lebih penting ketimbang calon yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan pengalaman. "Membentuk seseorang untuk memahami aturan jauh lebih mudah, tapi soal integritas merupakan bawaan seseorang," katanya.

Sumber :Pikiran Rakyat

PENGUMUMAN HASIL WAWANCARA SELEKSI CALON PANWASCAM SE-KABUPATEN BANDUNG

Soreang- Dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar negeri, setelah melakukan penilian atas tes wawancara calon Anggota Panwas kecamatan se-Kabupaten Bandung.

Bersama ini kami umumkan nama-nama calon Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bandung yang lulus tes wawancara sebagai berikut:



Penulis    :Media Center Panwaslu Kab.Bandung



Selasa, 17 Oktober 2017

Penyamaan Persepsi, Kapolres Kab Bandung bekunjung ke Panwaslu Kab Bandung


Keterangan Gambar : Ari Hariyanto Ketua Komisioner Panwaslu Kab Bandung, Januar Solehuddin Kordiv Penindakan, Hedi Ardia Kordiv Pencegahan dan Hubal dan AKBP M Nazly Harapan Kapolres Kab Bandung, Tedi Rusman.S.E Kasat Intel, AKP Maman Kasat Binmas


SOREANG- Kapolres Kab Bandung berkunjung ke kantor Panwaslu Kab Bandung dalam rangka berkodinasi tahapan persiapan pembentukan Sentra Gakumdu dan pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 dan Pemilu 2019 mendatang di Kabupaten Bandung bertempat di Sekretariat Panwaslu Kab Bandung Jl.Ciloa NO.24 Desa Pamekaran Kec Soreang Kab Bandung. (17/10/2017).

Kegiatan pertemuan dihadiri oleh Komisioner Panwaslu Kab Bandung Ari Hariyanto, Hedi Ardia dan Januar Solehudin Tedi Rusman.S.E Kasat Intel, AKP Maman Kasat Binmas.

AKBP M Nazly Harapan selaku Kapolres Bandung mengatakan kedatangannya ke Panwaslu Kab Bandung dalam rangka kordinasi membahas persiapan pembentukan Sentra Gakumdu dan pengamanan dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 dan Pemilu 2019 mendatang.

"Kami ingin persiapan pembentukan Gakumdu segera bisa terbentuk minggu depan agar pelaksanaan persiapan bisa terlaksana dengan cepat"ujarnya saat dalam pertemuan tersebut di Sekretariat Panwaslu Kab Bandung.

Menurutnya,  Polres akan selalu memback-UP guna setiap tahapan Pemilu tidak boleh terganggu harus tetap aman.
"terutama dalam pengamanan penyelenggaraan pemilu pada wilayah Hukum Polres Bandung' pungkasnya

Ari Hariyanto selaku Ketua Panwaslu Kab Bandung menjelaskan akan senantiasa berkordinasi dan beriringan dalam tahapan pelaksanaan penyeleggaraan pemilu.

"bisa bekerja bersama dalam pelaksanaan Pemilu terutama dalam wilayah pengamanan dan pemback-Upan dalam wilayah Hukum dengan membentuk Sentra Gakumdu  memerlukan unsur dari kepolisian " jelasnya

Pertemuan diakhiri dengan foto bersama dengan Kapolres beserta jajaran Komisioner Panwaslu Kab Bandung dan siap menyukseskan agenda tahapan pemilu di Kab Bandung.

Media Center Panwaslu Kab Bandung

Minggu, 15 Oktober 2017

Jelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Bawaslu RI Gelar Gathering Media



Bogor- Badan Pengawas Pemilu Bersama wartawan media massa nasional baik cetak, elektronik maupun online, Bawaslu menyelenggarakan kegiatan media gathering selama tiga hari yang dimulai pada 13 s.d. 15 Oktober 2017 bertempat di Jeep Station Indonesia Mega Mendung, Bogor. (15/10/2017).

Media gathering yang bertema " Kewenangan Baru Bawaslu dan Tantangan Pemilu Serentak" upaya Bawaslu dalam menyamakan persepsi antara Bawaslu dan media massa, menyampaikan informasi terkait kewenangan baru Bawaslu, dan menerima masukan dari media massa maupun stakeholder.

Acara dihadiri oleh anggota Komisi II DPR RI Ace Hasan Syadzili, Anggota ICW Abdullah Dahlan, Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin dan Ratna Dewi Pettalolo.

Acara dibuka oleh anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin. Dalam sambutannya Afif mengatakan bahwa tantangan, tugas dan kewenangan baru Bawaslu akan jadi lebih berat jika tanpa dukungan rekan-rekan media massa.

Menurutnya, saat ini Bawaslu sedang dihadapkan proses penyelengaraan Pilkada serentak 2018 dan tahapan Pemilu 2019 yang bersamaan. Hal itu belum pernah terjadi pada pesta demokrasi sebelumnya.

"Ini tugas yang harus dihadapi Bawaslu, kalau ada Pilkada maka harus urus Pilkada, pada saat bersamaan kita juga urus Pileg dan Pilpres. Ini tantangan, karena kita ada dua tahapan yang undang-undangnya berbeda" ucap Afif.

Afif menilai harapan publik terhadap kualitas demokrasi yang baik semakin tinggi, hal itu akan bisa diwujudkan jika ada sinergi dan hubungan baik dengan semua stakeholder termasuk media pers.

Bawaslu akan terus berkomitmen dan konsen membangun hubungan dan bermitra dengan media massa, "Hal yang baik tidak akan sampai ke publik kalau tidak disampaikan oleh media massa"’ tandasnya.

Rangkaian kegiatan media gathering ini terdiri dari diskusi publik, outbondteam building, dan fun games yang membangun keakraban antara jajaran Bawaslu dengan para wartawan media massa.

Media Gathering tahun 2017 tersebut diikuti oleh 45 orang wartawan baik cetak, elektronik, dan online nasional.

Kegiatan Media Gathering ini merupakan bagian dari program kerja Bawaslu demi mendukung tugas dan fungsi Bawaslu dalam rangka pengawasan Pilkada serentak tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019.

Sumber  : Bawaslu RI

SIPOL Dikhawatirkan Jadi Biang Kegaduhan



Gambar : Hedi Ardia Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga  dan Januar Solehudin Kordiv Penindakan saat menyaksikan penyerahan penerimaan berkas pendaftaran dari KPU Kab Bandung kepada Partai Perindo Kab Bandung

SOREANG - Keputusan KPU yang mewajibkan pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2019 lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebelum menyerahkan data fisik ke KPU baik pusat maupun daerah dinilai rawan sengketa. Pasalnya, Sipol pada pemilu sebelumnyapun kerap menjadi 'biang kerok' kegaduhan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) No 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD tepatnya pasal 13 ayat satu menyebutkan, sebelum mendaftar sebagai calon peserta pemilu, parpol wajib memasukkan data parpol ke dalam Sipol.

"Kemudian di ayat 5 juga disebutkan parpol yang tidak memasukkan data ke dalam Sipol dan tidak menyerahkan dokumen tidak dapat mendaftar sebagai peserta pemilu. Jelas ini seperti mengulang kejadian peserta pemilu 2014," kata Hedi, kepada wartawan di Kantor Panwaslu Kab Bandung, di Jalan Ciloa No 24, Desa Pamekaran, Soreang, Selasa (10/10/2017).

Hedi mengungkapkan, apa yang terjadi pada 2017 mirip dengan 2012 silam yakni adanya parpol atau masyarakat yang mengajukan uji materi terhadap UU No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif terkait pasal yang mengatur verifikasi parpol yang tidak dilakukan bagi mereka yang telah mendapatkan jatah kursi di parlemen.

Kemudian, MK memutuskan partai yang lolos ambang batas parlemen tetap harus diverifikasi faktual. Selanjutnya, ada parpol calon peserta pemilu 2014 yang dinyatakan KPU tidak lolos penelitian administrasi mengadu ke Bawaslu. Kemudian, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol tersebut.

"Adanya 12 parpol yang dianggap tidak lolos itu salah satunya akibat Sipol. Saat ini ada 13 permohonan uji materi UU No 7/2017 tentang Pemilu salah satunya soal keharusan parpol yang harus mengikuti verifikasi faktual dan tidak," ucapnya. 

Meski begitu, dirinya bisa memahami maksud baik dari Sipol ini untuk memudahkan pelaksanaan tugas KPU dalam verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan parpol sebagai calon peserta pemilu. Hanya, dikhawatirkannya sistem tersebut justru menjadi ganjalan bagi kelompok masyarakat untuk berpolitik.

Selain itu, soal jumlah parpol pendaftar yang masih sepi diawal-awal jadwal pendaftaran atau penyerahan berkas parpol ke KPU dari 3-16 Oktober. Hingga hari ketujuh, di Kab Bandung parpol yang telah menyerahkan berkas baru Perindo. Padahal, jumlah parpol lama di Kab Bandung ada 12 dan empat parpol baru sesuai data yang masuk ke Badan Kesatuan Bangsa.

Memang pendaftaran dan jadwal penyerahan berkas masih ada waktu sepekan lagi. Setelah itu, KPU Kab Bandung harus melakukan penelitian administrasi terhadap parpol yang telah melengkapi dokumen persyaratan paling lama 30 hari sejak batas akhir waktu pendaftaran.

Bagi mereka yang lulus penelitian administrasi akan dilakukan verifikasi faktual. Tahap ini untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan parpol. Dalam hal ini, Panwas Kab Bandung bersama verifikator yang ditetapkan KPU akan memastikan jumlah dan susunan kepengurusan parpol di Kab Bandung.

Selain itu, anggota parpol paling sedikit 1/1.000 penduduk pada setiap kepengurusan parpol di tingkat kabupaten atau kota. Juga memastikan pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan di tingkat Kab Bandung dan domisili kantor tetap partai sampai dengan tahapan terakhir pemilu. 

"Karena jumlah penduduk yang harus dicocokkan di Kab Bandung itu banyak, maka metode yang digunakan adalah sampel acak sederhana. Kalau dilihat dari pemilu sebelumnya banyak partai gagal memberikan bukti kartu keanggotaan. Dari empat kali pemilu di era reformasi hanya 45% parpol yang bisa lolos menjadi peserta pemilu," paparnya.

Penulis   : Media Center Panwaslu Kabupaten Bandung

Jumat, 13 Oktober 2017

Inilah Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bandung

Soreang - Panwaslu Kabupaten Bandung setelah mengadakan ujian tes tertulis pada tanggal 12 Oktober 2017 bertempat di Gedung Koni Kabupaten Bandung, kelompok kerja Pembentukan calon anggota Panwaslu Kecamatan telah melakukan penilaian hasil pelaksanaan tes tertulis terhadap calon anggota Panwaslu kecamatan Se-Kabupaten Bandung. Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.
Hasil Penilaian tersebut sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini :

PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN BANDUNG

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Kamis, 13 Oktober 2017