Selasa, 03 Oktober 2017

Panwas Kab Bandung Samakan Persepsi dengan Kejari

SOREANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab Bandung melakukan pertemuan awal dengan Kejaksaan Negeri Bale Bandung pada Senin (2/10/2017) lalu di Kantor Kejari Bale Bandung Jalan Jaksa Naranata No 11, Baleendah, Kab Bandung.

Dari unsur Panwas dihadiri tiga komisionernya Ari Hariyanto, Januar Solehuddin dan Hedi Ardia. Sementara dari pihak Kejari diwakili oleh Kepala Kejari Bale Bandung Toto Sucasto dan Kasi Intel Erwin Widi Hantono. Hadir pula pada pertemuan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Kab Bandung Iman Irianto.

Ketua Panwaslu Kab Bandung Ari Hariyanto mengungkapkan, Panwas untuk kepentingan kelancaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 dalam praktiknya memerlukan peran dari Kejaksaan dan Kepolisian yang akan tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)

"Tentu saja, untuk Pilgub ini anggarannya dari provinsi termasuk alokasi untuk Sentra Gakkumdu. Mengenai besarannya, sampai saat ini saya belum tahu karena masih ada sejumlah daerah yang NPHDnya belum selesai. Kalau ada selesai, mungkin kita bisa langsung MoU," katanya.

Berkaca pada pengalaman pesta demokrasi sebelumnya di Kab Bandung selalu berlangsung kondusif hal ini disebabkan maksimalnya pencegahan yang dilakukan Panwaslu. Pihaknya, secara agresif melakukan upaya preventif dengan menyosialisasikan sejumlah aturan termasuk larangan bagi ASN hingga pejabat daerah lainnya.

Menurutnya, indeks kerawanan pemilu di Kab Bandung hanya terjadi pada urusan Daftar Pemilih Tetap (DPT) salah satunya di Kecamatan Baleendah. Pasalnya, di daerah yang banyak terdapat kawasan industri ini banyak dihuni kaum urban yang mencari pekerjaan.

"Berbeda dengan daerah lain yang ada pelanggaran pidana akibat keterlibatan ASN. Agar dalam penindakan hukum dalam pidana pemilu ini ada kesamaan persepsi, maka kami berharap ada jaksa yang ditempatkan di Panwaslu Kab Bandung," ucapnya.

Januar Solehuddin menambahkan, struktur Sentra Gakkumdu terdiri dari tiga penasihat yakni Kepala Kejaksaan Bale Bandung, Ketua Panwas dan Kapolres Bandung. Untuk pembina terdiri dari Kasie Pidum (Kejaksaan), Kasatreskrim dan Kordiv Penindakan Pelanggaran (Panwas).

Untuk koordinator Sentra Gakkumdu dijabat oleh Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwas, Kasat Reskrim (Polisi) dan Kasi Pidum (Kejari). Dalam menerima laporan atau temuan yang termasuk tindak pidana pemilu harus diterima oleh ketiga unsur tersebut.

"Jadi, dalam menerima dan menangani dugaan pidana pemilu Panwas harus didampingi oleh unsur Kejaksaan dan Kepolisian dan dalam waktu 1x24 jam sejak laporan atau temuan diterima harus ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur formil maupun materil," ucapnya.

Sementara itu Toto menyampaikan, penanganan kasus yang berkaitan pidana pemilu waktunya relatif singkat. Kalau ditemukan pelanggaran atau ada laporan, maka harus bisa dipastikan barang bukti dan alat buktinya.

"Untuk menangani pelanggaran pidana pemilu tentu Panwas tidak bisa sendirian dalam menafsirkan pasalnya. Dulu masih enak karena Panwaslu itu murni penegak hukum dan akademisi," pungkasnya.

Rekrut Panwascam, 21 Kecamatan Diperpanjang

SOREANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab Bandung melakukan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk 21 kecamatan. Perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan 1-5 Oktober 2017.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, perpanjangan pendaftaran dilakukan lantaran sebanyak 21 kecamatan jumlah pendaftarnya tidak memenuhi ketentuan Bawaslu yakni sebanyak sembilan orang pendaftar untuk masing-masing kecamatan.

"Jumlah pendaftar untuk 21 kecamatan itu dibawah sembilan pendaftar ada yang delapan, tujuh dan lain sebagainya. Tentunya, jumlah pendaftar di periode pertama itu bervariasi untuk masing-masing kecamatannya," katanya, kepada wartawan, Selasa (3/10/2017).

Disebutkan Hedi, 21 kecamatan yang harus diperpanjang pendaftaran Panwascamnya itu antara lain Rancabali, Ciwidey, Pasirjambu, Kutawaringin, Margaasih, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Cimenyan, Cilengkrang, Rancaekek, Nagreg, Cikancung, Ibun, Majalaya, Kertasari, Baleendah, Pameungpeuk, Banjaran, Ciamung, Pangalengan dan Cangkuang.

Dengan demikian, 10 kecamatan lainnya seperti Soreang, Katapang, Margahayu, Cileunyi, Cicalengka, Paseh, Solokanjeruk, Pacet, Ciparay dan Arjasari tidak dilakukan perpanjangan sehingga tinggal dilakukan pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas.

"Pengumuman hasil penelitian berkas akan dilakukan pada 6 Oktober 2017. Sedangkan untuk tes tulis bagi mereka yang lulus seleksi administrasi kemungkinan besar akan dilakukan pada 9 Oktober 2017," ucapnya.

Agar mendapatkan pengawas yang non partisan dan imparsialitas, mampu bertindak transparan dan akuntabel, tidak terlibat dalam konflik kepentingan, profesional serta berintegritas, maka pihaknya meminta adanya tanggapan dan masukan masyarakat terkait rekam jejak para calon Panwascam.

"Masyarakat jangan takut dan ragu untuk memberikan masukan terhadap calon yang tengah mengikuti seleksi Panwascam. Mengenai sosok-sosoknya siapa saja tentu kami akan sampaikan ke publik baik lewat web bawaslu-jabarprov.go.id, bisa juga di akun facebook Panwaskab Bandoeng dan instagram atau bisa juga berkirim surat ke kantor Panwaskab Bandung," ucapnya.

Lantaran masa perpanjangan pendaftaran Panwascam ini tidak akan ada penambahan waktu lagi, maka Hedi menyarankan agar para pendaftar untuk langsung melengkapi persyaratan yang diminta oleh pokja pembentukan Panwascam seperti salinan KTP elektronik, salinan ijazah pendidikan terakhir (SMA sederajat) yang dilegalisir,  pas foto berwarna 4x6 tiga lembar, daftar riwayat hidup dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit maupun puskesmas.

Selain itu juga, peserta harus membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi, tidak menjadi anggota Parpol, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD serta calon kepala daerah, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan putusan tetap yang diancam pidana lima tahun penjara, bersedia bekerja penuh waktu serta tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

"Bagi yang berminat bisa mendapatkan formulir pendaftaran dengan mendatangi langsung kantor Panwaslu Kab Bandung di Jalan Ciloa No 24 RT 2/10, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang atau mengunduhnya di web Bawaslu-jabarprov.go.id. Waktu penerimaan pendaftaran 1-5 Oktober 2017 pukul 09.00-16.00 WIB," ucapnya.

Ditegaskannya, pendaftaran dan seleksi Panwascam ini gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Dengan demikian, apabila ada pihak-pihak yang meminta bayaran dengan menjanjikan bisa meloloskan peserta dari rangakaian tes yang dilakukan Panwaslu Kab Bandung, bisa dipastikan itu bohong dan masyarakat bisa melaporkannya.

"Silahkan sampaikan kepada kami kalau ada seseorang yang menjanjikan bisa meloloskan sebagai anggota Panwascam dengan atau pun tidak adanya bayaran. Karena proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dan transparan serta profesional," paparnya.

Kamis, 28 September 2017

Perkuat SIMP, Panwaslu Kabupaten Bandung Gelar Tasyakuran



  Foto :Tasyakuran Bersama Warga kampung Ciloa Bertempat di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bandung

SOREANG - Panwaslu Kabupaten Bandung menggelar Tasyakuran bersama masyarakat Kampung Ciloa bertempat di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bandung Jl.Ciloa No.24 Desa Pamekaran Kec.Soreang Kabupaten Bandung Rabu (27/09/2017) malam.
Acara dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat seperti ketua Rt 02 , Ketua RW 10 dan Ketua DKM setempat.

Ari Hariyanto Ketua Komisioner Panwaslu Kabupaten Bandung mengatakan, tujuan diadakan kegiatan ini merupakan jembatan silaturahmi dan perkenalan dari pihak  Panwaslu selaku lembaga negara pengawas demokrasi bersama masyarakat.

"Kami ingin bersilaturahmi bersama agar kinerja kami bisa sinergis dengan masyarakat setempat," ujar Ari saat menyampaikan sambutan.

Disamping itu, Tasyakuran merupakan perintah Tuhan Yang Maha Kuasa kepada hamba-hamba-Nya atas segala segala nikmat yang diberikan. Sesuai dengan janjiNya, barangsiapa yang pandai bersyukur, maka nikmat nya akan bertambah.

Dengan demikian, keberadaan kantor Panwas di wilayah tersebut diharapkan memberikan energi positif bagi masyarakat. Pada gilirannya, masyarakat pun tidak kaget dengan aktivitas yang dilakukan Panwas yang tak jarang tak mengenal waktu.

Bahkan, ke depan markas pengawas yang kini diisi oleh Ari Hariyanto, Januar Solehuddin dan Hedi Ardia itu akan menemukan eskalasi saat masa tenang hingga menjelang pencoblosan sehingga perlunya pengawalan aparat keamanan  terhadap kantor Panwas.

Hal yang sama disampaikan Kepala Sekretariat Panwaslu Kab Bandung, Kasta Wiguna. Menurutnya, dengan banyaknya doa yang dipanjatkan akan menjadi awal yang baik bagi kelancaran tugas dan mandat yang diberikan negara terhadap tiga pimpinan Panwas Kab Bandung.

"Semoga dengan silaturahmi ini ke depan kita bisa sering bersinergi. Kalaupun ada hal yang tidak diinginkan bisa diselesaikan dengan baik dan masyarakat setempat bisa berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan pemilu yang Jurdil dan Luber,"pungkasnya.


Penulis :Media Center Panwaslu Kabupaten Bandung

Selasa, 26 September 2017

Hari Ketiga, Pendaftar Ramaikan Rekrutmen Calon Panwascam Se-Kabupaten Bandung

Bandung-Para Pendaftar kembali ramaikan rekrutmen Pendaftaran Calon Panwascam Se-Kabupaten Bandung bertempat di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bandung Jl.Ciloa No.24 Desa Pamekaran Soreang Kabupaten Bandung (26/09/2017).

Pendaftar semakin banyak dalam hari ketiga dari hari sebelumnya dengan berjumlah 46 orang dari berkas yang masuk.

Pendaftar sangat antusias dan semangat dalam melakukan proses pendaftaran awal rekrutmen calon anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam).

Salah satunya pendaftar Muhammad Bakrie Asal Nagreg ini mengatakan dorongan mengikuti pendaftaran ini ingin menambah wawasan kepemiluaan dan ikut berpatisipasi dalam proses pemilu.

"Saya ingin ikut berpatisipasi dalam mensukseskan demokrasi, dengan ikut daftar menjadi calon anggota panwascam"ujar pria yang disapa akrab Glen (49 Tahun) ini saat melakukan proses wawancara pendaftaran di sekretariat Panwaslu Kabupaten Bandung.

Hal yang sama diutarakan Abun Burhanudin mengatakan tujuan  mengikuti pendafataran ini ingin ikut andil dalam dunia pemilu.

"Semoga dengan bisa ikut berpartisipasi bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat" ujar pria berumur 67 Tahun asal rancabali ini.

Pembukaan Rekrutmen Calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Se- Kabupaten Bandung sampai Hari sabtu tanggal 30 September 2017 .

Minggu, 24 September 2017

Panwaslu Kab.Bandung Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwascam

Bandung- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bandung membuka rekrutmen calon Anggota Panwascam bagi masyarakat Kabupaten Bandung lokasi pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kab.Bandung Jl.Ciloa No.24 Pamekaran Soreang Kab.Bandung (19/09/2017).

Pendaftaran dibuka dari Jam 08.00-16.00 Wib setiap hari senin-Sabtu bila ingin mendaftarkan diri menjadi calon anggota panwascam.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yaitu :

Di antaranya, WNI berusia paling rendah 25 tahun saat pendaftaran, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisir, mampu secara jasmani dan rohani, bebas narkoba, bukan menjadi pengurus politik, tidak pernah dipidana dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri Kabupaten Bandung dan siap bekerja penuh waktu.

Diharapkan para pendaftar mempersiapkan persyaratannya sebelum memasuki jalur tes tertulis, para pendaftar harus melalui tahap administrasi terlebih dahulu.